What Is CYBER CRIME ???

Cyber Crime dalam arti sempit dapat diartikan sebagai kejahatan di dunia maya atau internet US Department Of Justice memberikan pengertian Computer Crime Sebagai "... tindakan ilegal apapun yang memerlukan pengetahuan tentang Teknologi komputer untuk perbuatan jahat penyidikan, atau penuntutan".
Pada awalnya Cyber Crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan , keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Pada dasarnya Cyber Crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian / pertukaran informasi kepada pihak lainya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.