Cyber Crime dalam arti sempit dapat
diartikan sebagai kejahatan di dunia maya atau internet US Department Of
Justice memberikan pengertian Computer Crime Sebagai "... tindakan
ilegal apapun yang memerlukan pengetahuan tentang Teknologi komputer
untuk perbuatan jahat penyidikan, atau penuntutan".
Pada awalnya Cyber Crime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan , keuntungan bisnis,
kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Tidak ada komentar
Posting Komentar