Kejahatan CYBER CRIME



Klasifikasi kejahatan komputer :
  1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
  2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
  3. Pemakaian failitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
  4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
  5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jeringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
2. Illegal Content.
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memasulkan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringa
n internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau pengahncuran terhadap suatu data, program kuomputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain internet.
7. Infrengments of Prifacy
Kejahatan ini diunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.