" Definisi Hacker & Cracker "
CRACKER adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang
lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan
komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara
sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka
web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data. sedangkan
HACKER dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.Orang Awam IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan
yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan
memberikannya dengan orang-orang diinternet
.
3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer
atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara
dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem
komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam
dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu
sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun,
para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap
sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
HACKING VS CRACKING
• Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker
• Kata ‘hacker’ biasanya menimbulkan arti yang negatif
• Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang
memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat
berharga
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal
• Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem
• Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah
hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas
sebagai cracker
• Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat, walaupun pengertiannya berbeda
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini
beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia
negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
CYBER-RELATED CRIME
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimess
Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted
a. Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b. Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet
Pada kasus (a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan
tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut
cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime